Balegda DPRD Jakarta Setujui Adanya Sanksi Untuk Aparat Pemprov yang Pungli


Triwisaksana

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana (foto : Fraksi PKS Jakarta)

SuaraRepublika.co, JAKARTA – Jawaban atas pandangan Fraksi terhadap revisi Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta menyetujui adanya sanksi untuk oknum aparat Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang melakukan pungutan liar (Pungli).

“Kami juga setuju untuk adanya sanksi bagi oknum aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan pungutan liar di luar ketentuan,” kata Ketua Balegda DPRD Provinsi DKI Jakarta, Triwisaksana, Selasa (16/4/2013).

Perlunya revisi atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, kata Triwisaksana,  untuk mengkalsifikasi kembali jenis-jenis retribusi yang dapat diberlakukan dalam mengoptimalkan penerimaan asli daerah.

“Oleh karena itu perlu adanya penambahan jenis retribusi yang sah sesuai peraturan perundangan-undangan serta ada layanan yang diberikan atas retribusi yang selama ini berjalan bukan atas nama retribusi daerah. Sehingga setiap pungutan harus dilakukan dengan dasar hukum yang sah dan kuat,” katanya.

Dikatakan Bang Sani, sapaan akrab Triwisaksana, revisi ini tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai peninjauan atas tarif retribusi yang akan dilakukan paling lama tiga tahun setelah berjalan. Hal itu sebelumnya menjadi pertanyaan Fraksi Partai Golkar dalam pemandangannya terkait revisi Perda tersebut.

menurut Triwisaksana, pentingnya revisi dilakukan agar retribusi ini tidak menjadi beban bagi masyarakat khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.

“Diperlukan adanya pengaturan pengecualian atas beban retribusi yang dikenakan agar tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha mikro dan kecil sebagaimana yang disaranan Fraksi PKS dan Fraksi Partai Golkar,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Triwisaksana, diupayakan tidak ada retribusi yang berpotensi memunculkan pungutan tidak resmi atau pungutan liar sebagaimana yang diharapkan oleh Fraksi Partai Demokrat.

Dijelaskan retribusi yang boleh dikenakan pungutan, yakni retribusi yang jelas dasar hukum, objek, subjek dan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atas retribusi tersebut. Adapun dalam pelaksanaanya tidak boleh memunculkan adanya pungutan baru yang tidak resmi.

Sumber : http://suararepublika.co/nasional/hukum/balegda-dprd-jakarta-setujui-adanya-sanki-untuk-aparat-pemprov-yang-pungli/

Tinggalkan komentar